Parpol Bukan Peserta Pemilu 2019 Boleh Kampanye Pilpres
Senin, 19 Maret 2018 – 22:10 WIB
Komisioner KPU Hasyim Asyari. Foto: dok.JPNN.com
Untuk diketahui, peserta Pemilu 2014 ada 12 parpol. Dari jumlah tersebut 11 parpol dinyatakan lolos menjadi peserta Pemilu 2019.
Sementara satu parpol lainnya yaitu Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dinyatakan tidak memenuhi syarat.
PKPI kini menepuh jalur hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas putusan KPU yang diperkuat dengan putusan Bawaslu tersebut.(gir/jpnn)
Partai politik peserta pemilu 2014 tapi tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2019, tetap dapat melaksanakan kampanye di Pilpres 2019.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Febri Sebut Tak Ada Saksi yang Bilang Uang Suap Berasal dari Hasto
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP