Parpol Bukan Peserta Pemilu 2019 Boleh Kampanye Pilpres

Parpol Bukan Peserta Pemilu 2019 Boleh Kampanye Pilpres
Komisioner KPU Hasyim Asyari. Foto: dok.JPNN.com

Untuk diketahui, peserta Pemilu 2014 ada 12 parpol. Dari jumlah tersebut 11 parpol dinyatakan lolos menjadi peserta Pemilu 2019.

Sementara satu parpol lainnya yaitu Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dinyatakan tidak memenuhi syarat.

PKPI kini menepuh jalur hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas putusan KPU yang diperkuat dengan putusan Bawaslu tersebut.(gir/jpnn)


Partai politik peserta pemilu 2014 tapi tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2019, tetap dapat melaksanakan kampanye di Pilpres 2019.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News