Parpol Bukan Peserta Pemilu 2019 Boleh Kampanye Pilpres
Senin, 19 Maret 2018 – 22:10 WIB
Untuk diketahui, peserta Pemilu 2014 ada 12 parpol. Dari jumlah tersebut 11 parpol dinyatakan lolos menjadi peserta Pemilu 2019.
Sementara satu parpol lainnya yaitu Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dinyatakan tidak memenuhi syarat.
PKPI kini menepuh jalur hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas putusan KPU yang diperkuat dengan putusan Bawaslu tersebut.(gir/jpnn)
Partai politik peserta pemilu 2014 tapi tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2019, tetap dapat melaksanakan kampanye di Pilpres 2019.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
- Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU
- PDIP Menggugat KPU ke PTUN, Arief Poyuono Bakal Ajukan Gugatan Intervensi
- Ketua KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Calon Terpilih Pilpres 2024
- Ganjar-Mahfud Absen saat KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres