Parpol Dilarang Libatkan Anak-anak Berkampanye

Parpol Dilarang Libatkan Anak-anak Berkampanye
Ketua Komnas Perlindungan Anak Seto Mulyadi (tengah) saat berada di kantor Bawaslu, terkait penggunaan anak dalam iklan kampanye Parpol, kemarin (20/1). Foto: Tri Mujoko Bayuaji/JP
Menurut Kak Seto, pengalaman buruk pada Pemilu 2004 seharusnya tidak perlu terjadi. Berdasar catatan Komnas PA, lebih dari lima anak meninggal dunia karena ikut kampanye. Peluang itu bisa terjadi jika anak-anak masih diikutkan dalam kampanye. Dia memprediksi, bisa jadi angka kematian anak meningkat 50 persen pada Pemilu 2009. ”Sengaja atau tidak sengaja. Anak-anak jangan sampai ikut kampanye,” pesannya.

 

Arist Merdeka Sirait menambahkan, masa kampanye sudah berlangsung lama. Namun, dia menyoroti belum ada aturan tegas terkait batasan-batasan kampanye. Hal tersebut yang memberikan celah kepada partai untuk memanfaatkan anak dalam kampanye mereka. ”Batasan-batasan dan larangan itu harus dijelaskan KPU secara mendetail. Ini dimaksudkan supaya tidak ada celah untuk menggunakan anak dalam kampanye,” jelas Arist.

 

Anggota Bawaslu Wirdyaningsih menyatakan, pemahaman parpol atas larangan digunakannya anak-anak dalam kampanye masih minim. Mereka beralasan bahwa anak tersebut adalah bintang iklan. Jadi, hal itu bukan merupakan eksploitasi anak. ”Padahal, bagaimanapun, anak tidak boleh dilibatkan dalam kegiatan parpol,” ujarnya.

 

Dia juga menambahkan, Bawaslu saat ini sedang menunggu aturan tindak lanjut pelanggaran kampanye. Dalam peraturan kampanye yang telah dibuat KPU, aturan dan larangan bagi anak masih bias. Bawaslu berharap, hal tersebut bisa lebih dijelaskan dalam aturan yang belum juga turun itu. (bay/tof)

JAKARTA – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk menindak iklan partai yang melibatkan anak.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News