Parpol Dilarang Libatkan Anak-anak Berkampanye
Rabu, 21 Januari 2009 – 10:42 WIB
JAKARTA – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk menindak iklan partai yang melibatkan anak. Ketua Komnas PA Seto Mulyadi menilai, menggunakan anak sebagai bintang iklan partai adalah bentuk eksploitasi. Sangat tegas ada larangan mengikutsertakan anak dalam bentuk kampanye. Dia mencontohkan iklan Partai Demokrat dan Gerindra. Iklan Gerindra, misalnya, menghadirkan bayi. Ilustrasi iklan itu, seorang bayi diangkat dari tempat tidur yang di bawahnya terdapat logo Gerindra. Partai Demokrat, kata Kak Seto, memanfatkan anak-anak dalam iklan ucapan selamat Idul Fitri beberapa waktu lalu.
"Kami meminta partai tidak lagi melibatkan anak dalam kampanye apa pun,” ujar Kak Seto –sapaan akrab Seto Mulyadi– ketika beraudiensi dengan Bawaslu kemarin (20/1).
Baca Juga:
Kak Seto didampingi Sekjen Komnas PA Arist Merdeka Sirait. Mereka diterima Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini serta anggota Bawaslu Bambang Eko Cahyo Widodo, Wahidah Suaib, dan Wirdyaningsih.
Baca Juga:
JAKARTA – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk menindak iklan partai yang melibatkan anak.
BERITA TERKAIT
- Putusan PTUN Bisa Menjadi Pertimbangan MPR untuk Tak Melantik Prabowo-Gibran
- Dukung Komitmen Polri Lindungi PMI, Sahroni: Pahlawan Devisa Harus Merasa Aman
- Dukung Paulus Waterpauw Maju Pilgub Papua, IKAL Jatim Bergerak Membentuk Sukarelawan
- Pengamat Ini Sebut Jokowi dan SBY Mentor Andal Prabowo
- Cak Imin Mengaku Sudah Menitipkan Ini kepada Prabowo
- Analisis Pengamat soal Kans Bobby Nasution di Pilkada Sumut