Parpol Dinilai Hanya Syarat Administratif
Rabu, 27 Februari 2013 – 21:41 WIB
Tidak ada perdebatan, tidak ada argumentasi dan tidak ada musyawarah mufakat. Yang ada hanya instruksi bahkan sering terjadi transaksi, imbuhnya.
"Kondisi ini telah menjadikan partai politik sebagai satu-satunya lembaga publik yang paling tidak demokratis di Indonesia. Semua keputusan harus menunggu ketua umum dan elit partai. Siapa yang melangkar sistem feodalistik ini langsung dipecat dari partai," imbuh Parlindungan Purba.
Terakhir dia menjelaskan bahwa Pemilukada di Sumut pada akhirnya akan ditentukan oleh sistem kekerabatan yang saat ini masih hidup dan terjaga utuh di masyarakat setempat dan partai politik tereliminir sebagai institusi pendidikan politik masyarakat. (fas/jpnn)
JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari daerah pemilihan Sumatera Utara (Sumut), Parlindungan Purba mengatakan fungsi partai politik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pilkada Serentak 2024, Hermus Indou Daftar Cabup Manokwari dari PAN
- Taaruf Cak Imin dengan Bakal Cakada: Niat Memajukan Daerah dan Indonesia
- TKN Sebut Prabowo-Gibran Sangat Menghargai Sukarelawan
- Pemerasan Caleg Rp 200 Juta, Anggota Bawaslu Polisikan Ketua Panwaslu
- Fadel Muhammad Bicara Cara Memilih Pemimpin di Pilkada Serentak 2024, Mohon Dicatat!
- Terima Kunjungan Sekretariat Parlemen Korsel, Siti Fauziah Jelaskan Tugas & Wewenang MPR