Parpol Harus Laporkan Dana Kampanye 27 Desember
Senin, 02 Desember 2013 – 21:02 WIB

Parpol Harus Laporkan Dana Kampanye 27 Desember
Untuk membantu peserta pemilu dalam mempersiapkan laporan pembukaan rekening khusus dana kampanye dan pembukuan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, jajaran KPU sudah membentuk divisi khusus yang disebut help desk di setiap tingkatan.
“Partai politik yang mau berkonsultasi silahkan datang ke kantor KPU setempat. Petugas di sana akan memberikan penjelasan tentang sistem dan mekanisme pelaporan dana kampanye tersebut,” ujar Ferry. (gir/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan partai politik peserta Pemilu 2014 dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk segera
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bergulir Desakan Lengserkan Gibran, Sikap Pak Sarmuji Jelas
- Golkar Mengakui SOKSI Kepemimpinan Ahmadi Noor Supit
- P2PD: Gus Imin Dorong Kepala Daerah dari PKB Giat Berinovasi
- Pengamat: Rekayasa Penangkapan Cawabup Bengkulu Selatan Ii Sumirat Lebih Parah dari Politik Uang
- Sikat Mafia Tanah, Sahroni Bakal Berkoordinasi dengan Kapolri, Jaksa Agung, dan BPN
- Ahmad Dhani Irit Bicara Saat Hadiri Pemeriksaan di MKD DPR