Partai Buruh akan Ambil Langkah Terkait UU Cipta Kerja
Sabtu, 27 November 2021 – 14:42 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Partai Buruh menyatakan akan mengambil langkah terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan UU Ciptaker cacat formil.
Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal menyebut pihaknya akan mengambil langkah-langkah untuk memastikan UU Cipta Kerja yang cacat formil tidak berlaku.
"MK secara tegas menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, jelas dalam amar ketiga keputusan MK," kata Said Iqbal dalam konferensi pers yang ditayangkan melalui kanal YouTube Bicaralah Buruh, Sabtu (27/11)
Dia menyebutkan setelah amar putusan MK, UU Ciptaker perlu dilakukan perbaikan dalam kurun waktu dua tahun.
Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal menyatakan pihaknya akan mengambil langkah-langkah terkair putusan MK terhadap UU Cipta Kerja
BERITA TERKAIT
- UU Cipta Kerja Wujudkan Ekonomi Indonesia Lebih Inklusif
- Mudahkan Perizinan Dasar Berusaha, UU Cipta Kerja Pacu Pertumbuhan Ekonomi 2024
- UU Cipta Kerja Bikin Perizinan Cukup Satu Pintu, Termasuk soal PBG
- Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Bersama IWAPI di Hari Perempuan Internasional
- Satgas UU Cipta Kerja Bahas Evaluasi Upah Minimum dan Kebijakan Alih Daya
- Bahas Kemudahan Perizinan, Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Bersama Pengusaha