Partai Buruh akan Ambil Langkah Terkait UU Cipta Kerja

Partai Buruh akan Ambil Langkah Terkait UU Cipta Kerja
Ketum Said Iqbal mengungkapkan Partai Buruh akan bangkit lagi. Foto: Ricardo/JPNN.com
Menurut Said Iqbal, perbaikan yang dimaksud ialah didahului dengan memperbaiki UU Peraturan Pembentuk Perundang-undangan atau UU P3 sebagai landasan hukum Omnibus Law.

"Perbaikan paling lama dua tahun, didahului dengan revisi UU P3. Jadi, jangan sembarangan," lanjutnya.

Dia juga menegaskan sesuai dengan putusan MK, UU Cipta Kerja belum dibatalkan. Namun masih berlaku dengan sifat terbatas.

"Pertama dengan tempo dua tahun. Apabila dalam jangka waktu tersebut pembentuk undang-undang tidak melakukan perbaikan, sifatnya inkonstitusional bersyarat berubah menjadi permanen," jelas Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).(mcr8/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal menyatakan pihaknya akan mengambil langkah-langkah terkair putusan MK terhadap UU Cipta Kerja


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News