Partai Buruh akan Ambil Langkah Terkait UU Cipta Kerja
Sabtu, 27 November 2021 – 14:42 WIB
Menurut Said Iqbal, perbaikan yang dimaksud ialah didahului dengan memperbaiki UU Peraturan Pembentuk Perundang-undangan atau UU P3 sebagai landasan hukum Omnibus Law.
Yuk, Simak Juga Video ini!
"Perbaikan paling lama dua tahun, didahului dengan revisi UU P3. Jadi, jangan sembarangan," lanjutnya.
Dia juga menegaskan sesuai dengan putusan MK, UU Cipta Kerja belum dibatalkan. Namun masih berlaku dengan sifat terbatas.
"Pertama dengan tempo dua tahun. Apabila dalam jangka waktu tersebut pembentuk undang-undang tidak melakukan perbaikan, sifatnya inkonstitusional bersyarat berubah menjadi permanen," jelas Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).(mcr8/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal menyatakan pihaknya akan mengambil langkah-langkah terkair putusan MK terhadap UU Cipta Kerja
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- UU Cipta Kerja Wujudkan Ekonomi Indonesia Lebih Inklusif
- Mudahkan Perizinan Dasar Berusaha, UU Cipta Kerja Pacu Pertumbuhan Ekonomi 2024
- UU Cipta Kerja Bikin Perizinan Cukup Satu Pintu, Termasuk soal PBG
- Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Bersama IWAPI di Hari Perempuan Internasional
- Satgas UU Cipta Kerja Bahas Evaluasi Upah Minimum dan Kebijakan Alih Daya
- Bahas Kemudahan Perizinan, Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Bersama Pengusaha