Partai Garuda Minta Jangan Ada yang Menyebar Hoaks soal UU P3
Jumat, 27 Mei 2022 – 13:23 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Teddy Gunaidi meminta jangan ada pihak-pihak yang menyebarkan info sesat terkait Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3).
Menurutnya, unjuk rasa dan protes bisa dilakukan ketika aturan itu belum disahkan atau masih tahap rancangan.
"Tetapi ketika sudah disahkan, tentu ada mekanismenya, yaitu melakukan judicial review ke MK, bukan malah menyebarkan informasi sesat atau turun ke jalan," ujar Teddy dalam keterangan yang dikutip, Jumat (27/5).
Teddy menjelaskan berdasarkan UU 9 Tahun 98 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, ada asas proporsionalitas, yaitu melaksanakan kegiatan sesuai dengan konteks atau tujuan dari kegiatan tersebut.
Wakil Ketua Umum Partai Teddy Gunaidi meminta jangan ada pihak yang menyebarkan info sesat terkait UU P3
BERITA TERKAIT
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Hidayat Nur Wahid Soroti Dissenting Opinion 3 Hakim MK, Begini Catatannya
- Ibas Sambut Baik Putusan MK: Selamat untuk Prabowo-Gibran
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- Haedar Sebut Penerimaan Putusan Sengketa Pilpres 2024 Mencerminkan Kenegarawanan
- Elite Seknas Prabowo-Gibran Sebut Gugatan Pilpres 2024 di MK Sia-Sia