Partai Nama Lama tak Berhak Ajukan Balon Kada
Rabu, 06 Februari 2013 – 20:28 WIB
JAKARTA - Partai Politik yang sudah bergabung dengan partai lain, atau berubah nama, tidak lagi berhak mengajukan Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah (Balon Kada) dengan menggunakan nama partai yang lama. "Nah yang berhak mengajukan bakal calon kepala daerah itu adalah partai dengan nama yang baru,” ujarnyanya.
"Partai yang berhak mengajukan bakal pasangan calon adalah partai baru yang sudah mendapat legalisasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik, di Jakarta, Rabu (6/2).
Ia mencontohkan Partai Indonesia Baru (PIB) yang sekarang berganti nama menjadi Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB) dan Partai Persatuan Daerah (PPD) yang berubah nama menjadi Partai Persatuan Nasional (PPN).
Baca Juga:
JAKARTA - Partai Politik yang sudah bergabung dengan partai lain, atau berubah nama, tidak lagi berhak mengajukan Bakal Pasangan Calon Kepala
BERITA TERKAIT
- Soal Rekonsiliasi Politik, JK Menyebut Peran Penting Prabowo
- Hasto Jadi Peserta Rombongan Pembawa Obor Api Abadi Mrapen Menuju Lokasi Rakernas PDIP
- Temui Pak JK, Ketua MPR Bambang Soesatyo Singgung Gagasan Prabowo
- Bobby Sudah Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Gubsu di 9 Parpol
- Bobby Merapat ke Gerindra, Hasto PDIP: Setiap Warga Berhak Berserikat dan Berkumpul
- Khofifah-Emil Dapat Restu dari Partai Perindo