Partai NasDem Klaim Miliki 1,3 Juta Kader
Selasa, 26 Juli 2011 – 15:57 WIB

Partai NasDem Klaim Miliki 1,3 Juta Kader
JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem, Patrice Rio Capella mengklaim, kurang dari tiga bulan struktur partai sudah terbentuk dan sudah memiliki jutaan kader. "Hingga saat ini terdaftar 1.376.043 Rakyat Indonesia, menyatakan bergabung secara resmi ke dalam Partai NasDem," kata Patrice, didampingi Sekjen Partai NasDem, Ahmad Rofiq, Selasa (26/7), di Ancol, Jakarta Utara.
Partai NasDem menggelar Rapat Koordinasi Nasional dan deklarasi secara nasional, 26-27 Juli 2011. "Kami dikuatkan dan dianugerahi. Kesungguhan hati atas perjuangan cita-cita politik kami untuk melakukan gerakan perubahan menuju Restorasi Indonesia," tegas Patrice.
Baca Juga:
Partai NasDem menurut dia menerima berapapun Parliamentary Treshold atau ambang batas parlemen yang akan ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia. "Ini bukanlah sikap angkuh atau bukan hanya sekedar sikap waton wani (asal berani). Tapi, dilandasi kekuatan politik yang rasional, sistematis dan teroganisir," kata Patrice.
Patrice mengatakan Partai Nasdem berkebulatan tekad mengusung gagasan Restorasi Indonesia, melalui restorasi sistem politik, hukum, ekonomi dan kebudayaan. Restorasi Indonesia itu, menurut dia, adalah proposal besar yang ditawarkan Partai NasDem kepada seluruh rakyat Indonesia. "Cita-cita ini didasarkan kondisi subjektif dan objektif bangsa ini," tegasnya.
JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem, Patrice Rio Capella mengklaim, kurang dari tiga bulan struktur partai sudah terbentuk dan
BERITA TERKAIT
- Bergulir Desakan Lengserkan Gibran, Sikap Pak Sarmuji Jelas
- Golkar Mengakui SOKSI Kepemimpinan Ahmadi Noor Supit
- P2PD: Gus Imin Dorong Kepala Daerah dari PKB Giat Berinovasi
- Pengamat: Rekayasa Penangkapan Cawabup Bengkulu Selatan Ii Sumirat Lebih Parah dari Politik Uang
- Sikat Mafia Tanah, Sahroni Bakal Berkoordinasi dengan Kapolri, Jaksa Agung, dan BPN
- Ahmad Dhani Irit Bicara Saat Hadiri Pemeriksaan di MKD DPR