Partai Nasdem Persoalkan Verifikasi Parpol Baru di UU Pemilu
Pengurus Datangi MK, Daftarkan Uji Materi
Kamis, 19 April 2012 – 15:35 WIB
JAKARTA - Sejumlah kader Partai Nasdem mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (19/4). Kedatangan pengurus Partai Nasdem tersebut untuk mendaftarkan gugatan uji materi terhadap UU Pemilu.
Ketua Badan Advokasi Hukum Partai Nasdem, Effendy Syahputra, menyatakan bahwa pasal dalam UU Pemilu yang akan diuji adalah pasal 8 ayat 1 yang mengatur tentang verifikasi partai politik (parpol). "Kami ajukan gugatan uji materil pasal 8 ayat 1," kata Effendy kepada pers di gedung MK.
Baca Juga:
Effendy menganggap pasal 8 ayat 1 tersebut diskriminatif karena tidak mewajibkan partai lama yang memiliki kursi di DPR untuk mengikuti verifikasi. Semestinya, ujar Effendy, tahap verifikasi bukan cuma diikuti partai baru saja tetapi juga partai lama peserta pemilu 2009.
Effendy menambahkan, partainya bukan bermaksud membatalkan isi pasal 8 ayat 1 mengenai verifikasi parpol. Ia hanya ingin agar semua parpol diperlakukan sama termasuk mengenai kewajiban mengikuti tahap verifikasi.
JAKARTA - Sejumlah kader Partai Nasdem mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (19/4). Kedatangan pengurus Partai Nasdem tersebut untuk
BERITA TERKAIT
- Penjabat Gubernur Jateng Mendukung Penuh Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
- Sebegini Honor PPK Pilkada Serentak 2024, Syarat Pendaftaran Banyak Banget
- Ahok Disebut Masih Ada Keinginan Maju di Pilgub DKI Jakarta
- Sekjen Gelora: Seingat Saya, Kalangan PKS Selama Kampanye Menyerang Prabowo-Gibran
- PKB dan NasDem Akan Bergabung di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Darmizal Merespons Begini
- Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU