Partai NasDem Tidak Satu Suara Soal Masa Jabatan Presiden Tiga Periode

Partai NasDem Tidak Satu Suara Soal Masa Jabatan Presiden Tiga Periode
Partai NasDem. Foto ilustrasi: Dokumen JPNN

Bamsoet, panggilan akrab Bambang Soesatyo, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/11), menyatakan menggandeng Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dalam menyosialisasikan amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, salah satunya kemungkinan presiden dapat dipilih tiga kali atau untuk tiga periode.

Namun, Bamsoet mengaku belum menerima usulan penambahan masa jabatan presiden. Kendati demikian, kata dia, setiap aspirasi terkait wacana amendemen harus ditampung MPR.

"Biarkan saja wacana itu berkembang, kami melihat respons masyarakat bagaimana. Ini 'kan tergantung aspirasi masyarakat," ujar Bamsoet dua hari kemudian, Jumat (22/11).

Pihak Istana pun sudah memberikan responsnya. Presiden Joko Widodo menegaskan tetap setia kepada hukum positif, yakni peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UUD 1945.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Kepresidenan, Fadjroel Rachman. "Sepanjang itu jadi hukum positif, itu saja yang dipegang oleh pemerintah. Di luar itu kami tidak membicarakan. Jadi kami hanya menjalankan apa yang menjadi hukum positif di sini, dari Pancasila, UUD 1945, sampai peraturan perundangan yang ada," jelas Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (18/11/2019).

Menanggapi pro dan kontra atas usulannya tersebut, Suhendra Hadikuntono menilai sebagai hal lumrah dalam demokrasi.

"Yang jelas, apa yang saya usulkan adalah solusi terbaik untuk menjaga kesinambungan pembangunan dan stabilitas sosial politik Indonesia di masa yang akan datang. Tanpa adanya stabilitas politik dan keamanan, kita tidak bisa melanjutkan pembangunan untuk menyongsong Indonesia Maju,” ujar Suhendara di Jakarta, Senin (25/11).

“Saat ini usulan saya untuk mengamandemen Pasal 7 UUD 1945 sudah bergulir dan mendapat respons positif dari berbagai kalangan dan mayoritas rakyat Indonesia, tinggal keberanian MPR untuk mengeksekusinya,” tambahnya.

Partai NasDem tidak satu suara dalam menanggapi usulan amandemen Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 agar presiden dapat dipilih tiga kali seperti diusulkan pertama kali oleh pengamat intelijen senior Suhendra Hadikuntono, Senin (11/11) lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News