Partisipasi Rendah, Pekerja Seni Diincar Ditjen Pajak
’’Rata-rata tebusan pajak Rp 468.233.932. Yang paling tinggi itu Rp 1,43 miliar uang tebusannya dan yang paling rendah itu Rp 7.500,’’ papar Ken di Jakarta akhir pekan lalu.
Meski jumlah tebusan pajak dari pekerja seni cukup besar, partisipasi pekerja seni dalam pemenuhan kewajiban perpajakan masih sangat minim.
Hal itu juga terlihat dari tingkat kepatuhan pelaporan surat pemberitahuan tahunan.
’’Masih ada 51 persen WP OP yang belum lapor hingga 2015 lalu. Jadi, ya masih perlu ditingkatkan kepatuhannya,’’ kata Ken.
Sebagai informasi, pada 2011, jumlah pekerja seni yang melaporkan SPT hanya 475 orang.
Jumlah tersebut meningkat pada 2012 menjadi 486 orang.
Pada 2015, terjadi peningkatan signifikan sebesar 640 WP OP pekerja seni yang melaporkan SPT.
Sementara itu, yang belum melapor adalah 667 orang.
Program tax amnesty bakal berakhir kurang dari dua pekan lagi.
- Pemeriksa Pajak Diduga Melanggar Dasar Hukum Tata Cara Pemeriksaan
- Bayar Pajak Kendaraan dan Iuran Wajib Sekarang bisa lewat Bank Mandiri
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak
- Pakar Hukum Soroti Kasus Arion Indonesia Melawan DJP
- Prabowo-Gibran Bakal Pisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu, Bamsoet Buka Suara
- Menkeu Sri Mulyani: Bea Masuk Turun 3,8 Persen