Partoyo Terbukti Tak Bersalah, Benny dan Jufri Berpeluang Bebas

Partoyo Terbukti Tak Bersalah, Benny dan Jufri Berpeluang Bebas
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis bebas terdakwa kasus dugaan pemalsuan terkait tanah di Cakung, Paryoto.

Eks juru ukur tanah BPN itu dinilai tidak bersalah atas semua tuntutan hukum yang menimpa dirinya selama ini.

Namun, Jaksa memastikan melakukan upaya kasasi terhadap putusan tersebut.

Kuasa hukum Paryoto, Wardaniman Larosa memastikan siap jika upaya tersebut benar akan dilakukan jaksa. Jika sudah menerima memori kasasi jaksa, pihaknya akan mempersiapkan kontra memori kasasi.

"Yang pada pokoknya mendukung penuh putusan PN Jaktim yang membebaskan Pak Paryoto," Wardani, Sabtu (19/12).

Yang pasti, menurut Wardani, putusan bebas tersebut bisa menjadi barometer untuk melepaskan dari jeratan status tersangka Benny Tabalujan dan terdakwa Achmad Jufri.

Benny adalah pemilik tanah yang diukur Paryoto. Sementara Jufri, adalah anak buah Benny yang mendampingi Paryoto saat menjalankan tugasnya itu.

Terpisah, Kuasa Hukum Benny, Haris Azhar tak heran jika Jaksa mengajukan kasasi. "Nggak apa, biasa itu," ujar Haris saat dikontak, Sabtu (19/12).

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis bebas terdakwa kasus dugaan pemalsuan terkait tanah di Cakung, Paryoto.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News