Partoyo Terbukti Tak Bersalah, Benny dan Jufri Berpeluang Bebas

Partoyo Terbukti Tak Bersalah, Benny dan Jufri Berpeluang Bebas
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Tapi kemudian Abdul Halim mengajukan permohonan pembatalan hak kepemilikan PT Salve kepada kantor BPN Jaktim bermodalkan putusan PTUN Jakarta yang memenangkan gugatannya.

Kepala BPN Jakarta Timur kala itu, diduga mengabulkan permohonan Abdul Halim. Ia menerbitkan surat rekomendasi pembatalan hak PT Salve di atas lahan itu.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, kala itu berinisial J, menyetujui rekomendasi BPN Jakarta Timur pada 30 September 2019. Ia diduga menerbitkan Surat Keputusan tanpa menyertakan keterangan penyelesaian sengketa.

Belakangan, Kementerian ATR/BPN melakukan investigasi. Dan hasilnya, pengajuan dan pengabulan rekomendasi tersebut cacat prosedur. Soalnya, sengketa kepemilikan antara Abdul Halim dan Benny masih berlangsung di pengadilan. Buntutnya, 8 pejabat BPN dicopot dari jabatannya. (dil/jpnn)

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis bebas terdakwa kasus dugaan pemalsuan terkait tanah di Cakung, Paryoto.


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News