Partoyo Terbukti Tak Bersalah, Benny dan Jufri Berpeluang Bebas

Partoyo Terbukti Tak Bersalah, Benny dan Jufri Berpeluang Bebas
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Menurut dia, pihak Abdul Halim yang bersengketa dengan Benny Tabalujan, memang ngotot ingin memenangkan kasus sengketa tanah ini. Haris meyakini, sikap ngotot Abdul Halim ini dilatari pihak yang berada di belakangnya.

Karena itu dia menyayangkan hanya pejabat-pejabat BPN saja yang dihukum. Tapi, pihak di belakang Abdul Halim tidak dikejar.

"Harusnya dikejar siapa yang dapat keuntungan dari 8 orang BPN yang dicopot Kementerian ATR/BPN? Beneficially ownernya siapa? Jadi jangan cuma BPN aja yang disalahin, ada motif di belakang ini. Ini yang mesti dibongkar," tegasnya.

Haris meminta Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mendorong aparat penegak hukum membongkar kasus sengketa ini sampai tuntas. "Menteri ATR/BPN harus mendorong aparat penegak hukum untuk membongkar siapa ini yang dapat keuntungan dari kasus Abdul Halim ini," tandas Haris.

Keluarga Tabalujan merupakan pemilik tanah seluas 7,7 hektare di Cakung Barat sejak 1974. Pada 2011, lahan itu disetorkan sebagai modal perusahaan (inbreng) PT Salve Veritate.

Sengketa terjadi setelah Abdul Halim, warga Kampung Baru, Cakung, Jakarta Timur, memohon penerbitan sertifikat lahan kepada kantor BPN setempat.

Ia mengklaim memegang hak dan mengaku membeli lahan itu pada 1980. Petugas BPN Jaktim menolak permohonannya.

Abdul Halim lalu mengajukan gugatan ke PTUN, meminta sertifikat HGB PT Salve di atas lahan tersebut dibatalkan. Majelis hakim mengabulkan gugatannya pada 1 April 2019. Tapi di tingkat banding dan di tingkat kasasi, Benny menang. PT Salve dianggap pemilik sah lahan tersebut.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis bebas terdakwa kasus dugaan pemalsuan terkait tanah di Cakung, Paryoto.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News