Pasal Pengamanan Zat Adiktif dalam RUU Kesehatan Dinilai Melanggar Hukum

Pasal Pengamanan Zat Adiktif dalam RUU Kesehatan Dinilai Melanggar Hukum
Tembakau kering yang menjadi bahan baku rokok. Foto/ilustrasi: Ara Antoni/JPNN.Com

IHT telah menjadi motor penggerak ekonomi nasional mengingat size economy-nya yang cukup besar.

"Walaupun single comodity, tapi ekosistem ini meliputi dari hulu ke hilir yang luar biasa. Dari penerimaan CHT saja, porsinya menyumbang 11 persen setiap tahunnya. IHT berhasil menggerakkan ekonomi lainnya termasuk memiliki efek sampai pada grassroot (petani)," kata Edy Sutopo yang turut menjadi salah satu narasumber dalam Silaturahmi Ekosistem Pertembakauan.

Ali Rido, Pengamat Hukum Universitas Trisakti berpandangan polemik Pasal Pengamanan Zat Adiktif dalam RUU Kesehatan jelas bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI).

Mengutip pandangan MK bahwa ekosistem pertembakauan adalah entitas yang legal maka dibutuhkan perlindungan seperti perlinduangan hukum dan pemenuhan.

Dari aspek materil, Ali Rido juga menuturkan bahwa rezim pengaturan narkotika, psikotropika dan minuman beralkohol, sesungguhnya telah memiliki rezim pengaturan sendiri, yakni UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Perpres No 74 Tahun 2013. Dengan demikian, tidak tepat jika pengaturannya turut dimasukkan dalam RUU Kesehatan.(chi/jpnn)

Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menilai Pasal Pengamanan Zat Adiktif dalam RUU Kesehatan jelas melanggar hukum.


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News