Pasal Santet Lindungi Pelaku dan Korban
Rabu, 27 Maret 2013 – 14:26 WIB
Nah, kata Lukman, dalam hal ini perlu dua hal. Pertama, bukti perbuatan harus nyata. Kedua, adanya pengakuan dari pelaku santet. "Bila kedua syarat ini tidak dipenuhi maka otomatis gugur," kata bekas Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal ini.
Lukman menjelaskan, dengan adanya pasal perlindungan itu, maka dapat dicegah terjadinya penghakiman massa terhadap orang yang dituduh melakukan santet. Sebab, menurut dia, di masyarakat masih terjadi penghakiman massa terhadap orang yang diduga melakukan santet. "Dengan pasal perlindungan seperti ini, tidak ada lagi warga menghakimi tertuduh sebagai tukang santet," ungkapnya.
Dia menjelaskan, pada zamannya, Nabi Muhammad SAW pernah mengadili tukang sihir. Ketika ada bantahan dari tukang sihir di bawah sumpah, maka persoalan selesai dan tidak dilanjutkan. "Nabi hanya mengancam bila sumpah itu palsu, neraka ancamannya," kata Lukman Edy. (boy/jpnn)
JAKARTA--Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa di MPR RI, Lukman Edy, menyarankan dan setuju agar dalam revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bertemu Jokowi, Mbak Puan Dapat Pujian, Disebut Mewarisi Kenegarawanan Taufiq Kiemas
- Hadir di World Water Forum ke-10, Presiden Jokowi Ajak Dunia Wujudkan Tata Kelola Air Berkelanjutan
- Hadiri Pembukaan WWF, Menteri AHY: Indonesia Harus Terdepan Menjaga Sumber Daya Air
- Kebijakan Kapolri Bagi Casis Polri di Papua Menuai Pujian, Simak Pernyataan Karo SDM Ini
- BNSP Akselerasi Tenaga Kerja Tersertifikasi Melalui PSKK
- Layani Korban Banjir Bandang Sumbar, BAZNAS Hadirkan 2 Mobil Khusus