Pasal Syarat Capres-Cawapres Digugat Lagi, KPU Didesak Coret Gibran bin Jokowi

Pasal Syarat Capres-Cawapres Digugat Lagi, KPU Didesak Coret Gibran bin Jokowi
Presiden Joko Widodo dan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka. Foto: M Fathra Nazrul/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Tim Advokasi Penjaga Demokrasi dan Konstitusi (TAPDK) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret keikutsertaan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

Permintaan itu didasari langkah TAPDK mengajukan uji materi ulang atau re-judicial review Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

MK dalam putusan uji materi perkara 90/PUU-XXI/2023 menyatakan capres/cawapres tidak harus berusia sekurang-kurangnya 40 tahun asalkan berpengalaman sebagai kepala daerah hasil pilkada.

Setelah putusan itu dibacakan pada 16 Oktober 2023, Gibran yang masih berusia 36 tahun diusung menjadi bakal cawapres karena dianggap telah berpengalaman sebagai wali kota Surakarta.

Aktivis TAPDK Janses E Sihaloho menyatakan putusan itu menjadi karpet merah bagi Gibran Rakabuming yang notabene putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto.

“Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut telah menimbulkan kegaduhan di Republik Indonesia,” ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (6/11/2023).

TAPDK menganggap putusan tersebut sarat dengan kolusi dan nepotisme. Menurut TAPDK, Ketua MK Anwar Usman yang notabene adik ipar Presiden Jokowi juga ikut menentukan putusan atas perkara bernomor Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Oleh karena itu, TAPDK mengajukan uji materi ulang atas Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu ke MK. Menurut pegiat TAPDK Ecoline Situmorang, semestinya Anwar tidak terlibat dalam penanganan perkara itu.

Aktivis TAPDK Janses E Sihaloho menyatakan putusan MK menjadi karpet merah bagi Gibran Rakabuming yang notabene putra Presiden Jokowi untuk menjadi cawapres.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News