Pasal Tipikor jadi Kendala Pengesahan RUU KUHP
Rabu, 24 April 2019 – 20:53 WIB
BACA JUGA: Hanura: Segera Sahkan RUU Pesantren dan Pendidikan Agama
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif sepakat RUU KUHP sudah dibawa dalam pembahasan tingkat II di rapat paripurna DPR RI untuk mendapatkan persetujuan menjadi UU. Hanya saja, Syarif menegaskan bahwa delik - delik tindak pidana itu harusnya tidak masuk dalam KUHP.
“Tim pemerintah juga sudah sepakat bahwa delik-delik tindak pidana korupsi itu tidak masuk dalam KUHP. Paling hanya ada satu pasal yang menghubungkan KUHP dengan UU Tipikor,” kata Syarif dalam kesempatan tersebut. (boy/jpnn)
RUU KUHP sampai saat ini belum dibawa ke sidang paripurna DPR karena masih terjadi tarik-menarik terkait persoalan pasal tindak pidana korupsi.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Ingin Miskinkan Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan
- Usut Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemerintahan, KPK Periksa eks GM Brantas Abipraya
- Info dari Jaksa KPK, Istri dan Anak SYL Siap-Siap Saja
- 5 Berita Terpopuler: Pemerintah Buka Data yang Bikin Kaget, Semoga Sisa Honorer Diangkat ASN
- KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungutan Liar di Rutan
- Pimpinan KPK Laporkan Albertina Ho ke Dewas