Pasangan Akhyar-Salman Gugat Hasil Pilkada Medan ke MK

jpnn.com, MEDAN - Tim pemenangan pasangan calon wali kota Medan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi resmi mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan Wali Kota Medan 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Informasi yang diterima menyebut permohonan secara online tercatat dengan nomor : 174/PAN.ONLINE/2020 dengan pemohon Ir H Akhyar Nasution MSi - H Salman Alfarisi Lc MA dan Juneddi TM Tampubolon SH selaku kuasa pemohon.
Ketua Tim Pemenangan Akhyar-Salman, Ibrahim Tarigan turut membenarkan pengajuan gugatan ini ke MK.
"Ya adanya temuan penggelembungan suara itu, banyak (warga) yang tidak dapat C6, dugaan money politic. Kami kan melihat bukan dari sisi jumlah selisih suara, proses itu yang membuat selisih suara itu terganggu. Kalau hitung hitungan, sebetulnya kami pemenangnya," ujar Ibrahim dalam keterangannya yang diterima, Senin (21/12).
Ibrahim lebih lanjut mengatakan, gugatan juga dilayangkan karena kecurigaan tim adanya dugaan mobilisasi warga.
"Masuknya suara suara itu kan kami curiga, kok orang Tuntungan masuk ke Belawan, orang Marelan ke Belawan, ya kan. Kalau nengok perjalanannya, berapa kali nyucuk dia, itu dia. Kami kan (hanya ingin) menegakkan kebenaran dan keadilan," katanya.
Pandangan senada dikemukakan juru bicara tim Pemenangan Akhyar-Salman, Gelmok Samosir.
Ia bahkan berharap majelis hakim MK agar mengabulkan gugatan mereka mengenai pemungutan suara ulang (PSU).
Pasangan Akhyar-Salman resmi mengajukan gugatan hasil Pilkada Medan 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Paslon Suryatati-Ii Sumirat Gugat Hasil PSU Bengkulu Selatan, Inilah Pokok-Pokok Permohonannya
- Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan Akan Digugat ke MK
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi