Pasangan Asal Tiongkok Tertangkap di Kelab Malam Sampit

Rihel menuturkan, tempat hiburan malam sebenarnya dilarang menjual miras pada anak di bawah umur.
”Minimal 18 tahun baru bisa. Apalagi penjualan miras terhadap pelajar itu tidak dibenarkan,” tegasnya.
Terkait tindak lanjut terhadap THM yang bebas menjual miras, Rihel mengaku belum bisa memberikan kepastian. Sebab, hal tersebut bukan ranah pihaknya.
”Untuk penindakan THM tidak harus dibentuk tim. Dinas Pariwisata yang bisa melaporkan dan memberikan surat teguran. Dinas Perizinan nanti yang akan memeriksa izin usahanya,” ungkapnya.
Rihel kembali mengimbau orang tua agar memberikan pengawasan ketat pada anaknya.
Apalagi ketika tengah malam si anak tak kunjung pulang.
”Untuk tindak lanjutnya (remaja yang ikut terjaring), kami akan serahkan kepada walinya secara langsung dengan datang ke sini dan menandatangi surat perjanjian. Peran orangtua sangat penting mengawasi, agar mereka tidak terjerumus dalam pergaulan bebas,” imbuhnya. (mir/ign)
SAMPIT – Hasil tangkapan razia penyakit masyarakat (pekat) gabungan di Kota Sampit yang digelar Polri, TNI, Satpol PP, dan instasi lainnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Rote Hospiltality Academy Hadirkan Pendidikan Pariwisata Gratis di NTT
- 5.746 Jemaah Haji Asal Jawa Barat Berangkat via 2 Embarkasi
- 3 Wanita Ditangkap terkait Narkoba, Ada yang Simpan Sabu-Sabu Dalam Kemaluan, Alamak
- Truk Tabrak Minibus dan Rumah di Purworejo, 11 Meninggal
- Memalak Sopir Truk di Lintas Riau-Sumut, 3 Preman Diamankan Polisi
- Sikat Debt Collector Ilegal, 4 Polisi Riau Dapat Penghargaan dari Kapolri & Kapolda