Pasangan Bonaran Dituntut 4 Bulan
Kamis, 21 Juli 2011 – 13:27 WIB
Sidang yang berlangsung sekitar 15 menit tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Antonius Simbolon SH MH bersama Hakim Anggota Yosdi SH dan Justiar Ronal Napitupulu SH, dengan Panitra P Samosir.
Baca Juga:
Dalam petikan tuntutan JPU yang dibacakan oleh Futin Laoli SH menyebutkan, Syukran didakwa melanggar pasal 378 KUHPidana. JPU juga menyatakan berdasarkan fakta, bukti surat serta keterangan para saksi di persidangan memberatkan terdakwa. Para saksi di antaranya Maskur Simatupang dan istrinya Junita Br Panggabean dan juga putri mereka Rumanita Simatupang, serta Tasbiran, Joni Tanjung, dan Nurhaidah.
JPU menyebutkan, sesuai keterangannya di persidangan, terdakwa Syukran menyatakan keberatan dengan dakwaan JPU, di antaranya bahwa terdakwa tidak pernah menawarkan diri untuk memasukkan putri Maskur Simatupang bernama Rumanita Simatupang menjadi CPNS di Pemko Sibolga. Terdakwa juga hanya berjanji akan segera mengembalikan uang kepada Maskur Simatupang, bukan dalam tempo seminggu.
Terdakwa juga keberatan bahwa ia tidak pernah menyerahkan kwitansi langsung kepada saksi Tasbiran, tetapi melalui orang suruhannya yakni Joni Tanjung.
TAPANULI -- Harapan pasangan Bonaran Situmeang-Sukran Jamilan Tanjung untuk bisa dilantik sebagai bupati-wakil bupati Tapteng terpilih, tampaknya
BERITA TERKAIT
- DPRD DKI Dukung Langkah Jakpro Fasilitasi Warga Kampung Bayam
- Polisi Melarang Pengendara Melintasi Lembah Anai, Ini Rute Alternatif
- Kombes Gidion: Tak Ada Sejengkal Tanah pun Bagi Pelaku Kriminal di Jakarta Utara
- Banjir Merendam Beberapa Wilayah di Jakarta Pagi Ini
- GBU Kirim Bantuan Kebutuhan Pokok untuk Warga Terdampak Banjir di Kubar
- Kebakaran di Asrama TNI AD Palembang, 12 Rumah Ludes