Pasangan Bonaran Dituntut 4 Bulan

Pasangan Bonaran Dituntut 4 Bulan
DITUNTUT: Terdakwa Syukran Jamilan Tanjung SE dituntut JPU selama 4 bulan penjara dalam sidang di PN Sibolga, Rabu (20/7). FOTO:METRO TAPANULI
TAPANULI -- Harapan pasangan Bonaran Situmeang-Sukran Jamilan Tanjung untuk bisa dilantik sebagai bupati-wakil bupati Tapteng terpilih, tampaknya bakal kesampaian. Kekhawatiran Bonaran bakal dilantik tanpa didampingi Sukran, kemungkinan besar sudah pupus. Ini menyusul tahapan proses persidangan terhadap Sukran, yang sudah memasuki tahapan penuntutan. Jadi, tidak lama lagi bakal ada putusan.

Mengenai tuntutan terhadap Sukran, Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Sibolga menuntut politisi Partai Golkar itu empat bulan penjara,  Rabu (20/7). Tuntutan itu sama dengan masa tahanan yang telah dijalani Wakil Bupati Tapteng terpilih itu.  Politisi Partai Golkar itu merupakan pasangan Bonaran Situmeang di pemilukada Tapteng.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, tuntutan itu berdasarkan pertimbangan bahwa antara Syukran dengan saksi korban sudah berdamai dan uangnya sudah dikembalikan oleh terdakwa.

“Itu pertimbangannya. Mereka sudah berdamai, uang sudah dikembalikan. Artinya ada itikat baik dari terdakwa. Bahkan dalam sidang lalu pihak saksi korban meminta agar terdakwa dibebaskan. Terdakwa juga mengakui dan menyesali perbuatannya,” terang  Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nazar Makmur Harahap SH usai sidang di Ruang Sidang I Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, Rabu (20/7).

TAPANULI -- Harapan pasangan Bonaran Situmeang-Sukran Jamilan Tanjung untuk bisa dilantik sebagai bupati-wakil bupati Tapteng terpilih, tampaknya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News