Pasangan Bonaran Segera Disidang
Sabtu, 28 Mei 2011 – 15:03 WIB

Pasangan Bonaran Segera Disidang
Nantinya, status tahanan Syukran beralih menjadi tahanan pengadilan. Untuk masa tahanannnya sendiri sesuai ketentuan tahap I selama 30 hari. Dan untuk tahap masa tahanan selanjutnya melihat proses sidang dan keputusan majelis hakim. Namun sampai saat ini PN Sibolga belum ada menerima permohonan penangguhan penahanan dari pihak terkait.
“Permohonan penangguhan penahanan adalah hak terdakwa. Namun keputusannya tetap pada pertimbangan majelis hakim. Dan sesuai KUHPidana kan ada pertimbangan permohonan penangguhan penahanan. Artinya syarat penangguhan penahanan harus sesuai prosedur dan ketentuan, misalnya seperti jaminan sesuai materi pokok perkaranya,” tandas Antonius.
Antonius mengungkapkan, perkara Syukran tergolong pidana umum biasa. Berkaitan dengan status Syukran sebagai Wakil Bupati Tapteng terpilih, Antonius menegaskan bahwa dalam hukum semua warga negara sama hak dan kewajibannya.
“Semua berjalan sesuai prosedur. Dan setiap warga negara sama kedudukannya dalam hukum. Jadi, tidak ada kaitannya beliau sebagai Wakil Bupati Tapteng terpilih,” tegas pria dengan pembawaan tenang dan bersahabat itu.
SIBOLGA -- Sama-sama sibuk. Itulah yang dialami Bonaran Situmeang dan Syukran Tandjung. Pasangan calon bupati-wakil bupati Tapanuli Tengah (Tapteng)
BERITA TERKAIT
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara