Pasangan Bonaran Segera Disidang
Sabtu, 28 Mei 2011 – 15:03 WIB

Pasangan Bonaran Segera Disidang
Sekedar mengingatkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan semalam di ruang tahanan Polres Sibolga Kota, Syukran dititipkan ke Lapas Sibolga, Sibuluan, Tapteng pada Kamis pagi (14/4) lalu. Sebelumnya, pelapor Maskur Simatupang (52) mengadukan Syukran atas tindak penipuan uang senilai Rp30 juta pada tanggal 9 Maret 2011 lalu. Adapun uang tersebut sebagai biaya pengurusan anak pelapor untuk masuk CPNS di Pemko Sibolga Tahun 2010 silam.
Penyidik kemudian melimpahkan berkas pemeriksaan Syukran ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga pada Senin (18/4). Mantan Anggota DPRD Sumut ini dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (mora/muh/sam/jpnn)
SIBOLGA -- Sama-sama sibuk. Itulah yang dialami Bonaran Situmeang dan Syukran Tandjung. Pasangan calon bupati-wakil bupati Tapanuli Tengah (Tapteng)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara