Pasangan Suami Istri dan Bapak Mertua Diduga Berbuat Terlarang, Berawal dari Sayang-Sayang

Pasangan Suami Istri dan Bapak Mertua Diduga Berbuat Terlarang, Berawal dari Sayang-Sayang
Kapolresta Mataram Kombes Heri Wahyudi (tengah) saat mengungkap kasus peredaran narkotika, Selasa (25/5). Foto: IST/RADAR LOMBOK

Serbuk kristal putih tersebut ditemukan dalam klip plastik bening siap edar. Jumlahnya mencapai sebelas klip dengan berat bruto mencapai 10 gram.

“Alat isap lengkap dengan korek gas turut diamankan. Ada juga uang tunai Rp 400 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba turut diamankan,” katanya.

Kepada polisi, RU mengaku barang haram tersebut didapatkannya dari wilayah Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

“Katanya beli awal 20 gram, tetapi 10 gram sudah terjual, jadi yang diamankan ini sisanya,” tutur Heri.

Kini ketiga pelaku yang diamankan di Mapolresta Mataram ditetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, mereka yang diduga terlibat dalam satu jaringan peredaran narkoba disangkakan Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (sal)

Video Terpopuler Hari ini:

Polresta Mataram menangkap dua pria dan satu wanita yang telah berbuat terlarang.


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News