Pasangan Suami Istri Ini Kompak Banget Menjalankan Bisnis Terlarang di Rumah
Kamis, 03 September 2020 – 18:11 WIB
BACA JUGA: Info Terkini dari Polisi Soal Pelaku Pembunuhan Sadis Driver Ojol Perempuan Fitri Yanti
"Sedangkan untuk peran empat orang lainnya yang turut serta dalam pemufakatan, kami sangkakan Pasal 132," ucapnya.(antara/jpnn)
Sepasang suami istri berinisial HS, 30, dan RP, 30, di Karang Bagu, Mataram, Nusa Tenggara Barat, diamankan polisi karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Kurir Narkoba Menyamar Jadi Pemudik, Sahroni: Polisi Harus Berpikir Out of The Box
- Nekat Tantang Polisi Berpangkat Kombes, Pria di Riau Ini Ternyata...
- Gembong Narkoba di Pekanbaru Ditangkap Polda Riau, Tuh Tampangnya
- Pengedar Ganja di Sumbar Dituntut Hukuman Mati
- Tagih Utang, Pria di Mataram Bersimbah Darah Ditikam Pakai Badik
- Operasi Pekat Musi 2024, Polrestabes Palembang Ungkap 21 Kasus Narkoba