Pasangan Suami Istri Ini Kompak Banget Menjalankan Bisnis Terlarang di Rumah

Pasangan Suami Istri Ini Kompak Banget Menjalankan Bisnis Terlarang di Rumah
Petugas kepolisian ketika menghadirkan lima tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu wilayah Karang Bagu, dalam konferensi persnya di Mapolresta Mataram, NTB, Kamis (3/9/2020). Foto; ANTARA/Dhimas B.P.

BACA JUGA: Info Terkini dari Polisi Soal Pelaku Pembunuhan Sadis Driver Ojol Perempuan Fitri Yanti

"Sedangkan untuk peran empat orang lainnya yang turut serta dalam pemufakatan, kami sangkakan Pasal 132," ucapnya.(antara/jpnn)

 

Sepasang suami istri berinisial HS, 30, dan RP, 30, di Karang Bagu, Mataram, Nusa Tenggara Barat, diamankan polisi karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News