Pasangan Suami Istri Lanjutkan Hidup di Penjara
Selasa, 30 Mei 2017 – 15:30 WIB

Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Pasutri itu terancam pasal Pasal 124 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal lima tahun. (raw/eza)
ND (42) dan SN (35) ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan karena menjual sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu