Pasangan Suami Istri Lanjutkan Hidup di Penjara
Selasa, 30 Mei 2017 – 15:30 WIB
Pasutri itu terancam pasal Pasal 124 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal lima tahun. (raw/eza)
ND (42) dan SN (35) ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan karena menjual sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Seusai Pesta Sabu-Sabu, 2 Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Kanit Reskrim di Tulungagung Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Begini Ceritanya
- Ratusan PPPK 2023 Teken Kontrak Kerja, Serfianus: Mereka Siap Bekerja Secara Profesional
- Petugas Kebersihan Jalani Usaha Sampingan Terlarang
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya