Pasangan Suami Istri Lanjutkan Hidup di Penjara

jpnn.com, NUNUKAN - ND (42) dan SN (35) ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan karena menjual sabu-sabu.
Mereka ditangkap di rumahnya di Sei Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, Sabtu (27/5) tengah malam.
Saat itu, ada salah seorang pembeli yang datang ke rumah pasangan suami istri tersebut, yakni AM (30). Ketiganya langsung ditangkap.
Kasatreskoba Polres Nunukan AKP M. Hasan mengatakan, pasutri tua tersebut sudah sering menjual sabu-sabu.
“Waktu kami gerebek dan geledah itu tepat sekali. Ada seseorang juga yang diduga mau membeli sabu-sabu, sekalian saja kami amankan,” ujar Hasan kepada Radar Nunukan, Senin (29/5).
Petugas menyita barang bukti berupa sabu-sabu yang hanya tersisa lima gram dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 5,8 juta.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pasutri itu mendapatkan sabu-sabu dengan cara memesan dari Tawau, Malaysia.
“Kalau untuk yang pembeli itu kami amankan karena tes urinenya positif, sementara kami tahan untuk selanjutnya proses rehabilitasi saja baru bisa dipulangkan,” ungkap Hasan.
ND (42) dan SN (35) ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan karena menjual sabu-sabu.
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu