Pasar Timah Perlu Permendag

Pasar Timah Perlu Permendag
Pasar Timah Perlu Permendag
Adanya regulasi seperti Permendag untuk memaksa seluruh pengusaha timah domestik menjual produknya melalui pasar timah indonesia, sudah semakin mendesak.  Terutama ketika peningkatan royalti yang diperoleh pemerintah dari ekspor timah tidak dimbangi oleh tanggung jawab merehabilitasi lahan bekas tambang oleh para pengusaha timah.  Ini dinyatakan oleh anggota Lembaga Cegah Kejahatan Indonesa (LCKI)-Babel Bambang Herdiansyah ketika menanggapi Pernyataan Kepala DPP-KAD Bangka Belitung Iskandar Zulkarnain mengenai perolehan royalti Pemprov Babel dari ekspor timah pada 2011  yang mencapai Rp 131,71 miliar seperti yang diberitakan sebelumnya.

Menurut Bambang, jika dihitung berdasarkan perolehan royalti yang diterima Pemprov Babel sebesar Rp 131,71 miliar, maka total royalti yang diterima negara sebesar Rp 823,18 miliar. Angka ini menjelaskan bahwa ada ekspor timah dari Babel sebesar Rp 823,18 miliar. Royalti sebesar Rp 823,18 miliar merupakan hasil kali dari nilai total ekspor timah dengan 3 persen, sehingga diperoleh nilai total ekspor timah dari Babel sebesar Rp 27,43 triliun. Padahal menurut laporan tahunan PT Timah (Persero) Tbk pada 2011, nilai ekspor timah perusahaan tersebut hanya sebesar Rp 7,98 triliun, berarti sisanya sebesar Rp 19, 45 triliun diekspor oleh perusahaan lain, termasuk PT Kobatin. 

Dikatakan Bambang, gabungan perusahaan lain ditambah PT Kobatin tidak mungkin bisa mengekspor timah yang nilainya melebihi ekspor yang dilakukan oleh PT Timah (Persero) Tbk mengingat wilayah usaha pertambangan yang dimiliki oleh PT Kobatin dan gabungan perusahaan lain sangat kecil, sehingga hasil ekspor sebesar Rp 19, 45 triliun seharusnya dipertanyakan dari mana asal-usul barangnya.

”Perusahaan swasta memang membayar royalti, tetapi tanggung jawab perusahaan pertambangan timah tidak berhenti setelah membayar royalti, karena masih harus mereklamasi lahan bekas tambangnya. Di sinilah perlunya asal-usul barang yang diekspor karena dengan begitu menjadi jelas siapa yang harus mereklamasi lahan bekas tambangnya” tegas Bambang.

JAKARTA – Untuk menyukseskan Pasar Timah Indonesia (PTI), pemerintah perlu mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Hal tersebut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News