Pasar Timah Perlu Permendag
Jumat, 11 Mei 2012 – 06:20 WIB
Adanya regulasi seperti Permendag untuk memaksa seluruh pengusaha timah domestik menjual produknya melalui pasar timah indonesia, sudah semakin mendesak. Terutama ketika peningkatan royalti yang diperoleh pemerintah dari ekspor timah tidak dimbangi oleh tanggung jawab merehabilitasi lahan bekas tambang oleh para pengusaha timah. Ini dinyatakan oleh anggota Lembaga Cegah Kejahatan Indonesa (LCKI)-Babel Bambang Herdiansyah ketika menanggapi Pernyataan Kepala DPP-KAD Bangka Belitung Iskandar Zulkarnain mengenai perolehan royalti Pemprov Babel dari ekspor timah pada 2011 yang mencapai Rp 131,71 miliar seperti yang diberitakan sebelumnya.
Baca Juga:
Menurut Bambang, jika dihitung berdasarkan perolehan royalti yang diterima Pemprov Babel sebesar Rp 131,71 miliar, maka total royalti yang diterima negara sebesar Rp 823,18 miliar. Angka ini menjelaskan bahwa ada ekspor timah dari Babel sebesar Rp 823,18 miliar. Royalti sebesar Rp 823,18 miliar merupakan hasil kali dari nilai total ekspor timah dengan 3 persen, sehingga diperoleh nilai total ekspor timah dari Babel sebesar Rp 27,43 triliun. Padahal menurut laporan tahunan PT Timah (Persero) Tbk pada 2011, nilai ekspor timah perusahaan tersebut hanya sebesar Rp 7,98 triliun, berarti sisanya sebesar Rp 19, 45 triliun diekspor oleh perusahaan lain, termasuk PT Kobatin.
Dikatakan Bambang, gabungan perusahaan lain ditambah PT Kobatin tidak mungkin bisa mengekspor timah yang nilainya melebihi ekspor yang dilakukan oleh PT Timah (Persero) Tbk mengingat wilayah usaha pertambangan yang dimiliki oleh PT Kobatin dan gabungan perusahaan lain sangat kecil, sehingga hasil ekspor sebesar Rp 19, 45 triliun seharusnya dipertanyakan dari mana asal-usul barangnya.
”Perusahaan swasta memang membayar royalti, tetapi tanggung jawab perusahaan pertambangan timah tidak berhenti setelah membayar royalti, karena masih harus mereklamasi lahan bekas tambangnya. Di sinilah perlunya asal-usul barang yang diekspor karena dengan begitu menjadi jelas siapa yang harus mereklamasi lahan bekas tambangnya” tegas Bambang.
JAKARTA – Untuk menyukseskan Pasar Timah Indonesia (PTI), pemerintah perlu mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Hal tersebut
BERITA TERKAIT
- Kuartal I 2024, Laba Bersih MPMX Meningkat jadi Sebegini
- Ketua MPR Bamsoet Dorong Pemerintah Segera Atasi Tingginya Harga Avtur di Indonesia
- Buka Cabang ke-8 di Bogor, The Aesthetics Skin Kenalkan Cell Chanel Booster
- Garudafood Umumkan Kinerja Positif Sepanjang 2023, Bagikan Dividen Rp 331,92 Miliar
- Aset Bank bjb Tembus Rp 202,5 Triliun di Tengah Tantangan Perekonomian Indonesia
- Kinerja APBN On Track di Triwulan 1 2024, Penerimaan Bea Cukai Telah Capai Rp 69 T