Pasar Timah Perlu Permendag

Pasar Timah Perlu Permendag
Pasar Timah Perlu Permendag
PT Timah (Persero) Tbk di dalam Laporan Tahunan 2011, mencatatkan telah memberikan kontibusi kepada pemerintah sebesar Rp 1,07 triliun, angka ini meningkat atau lebih tinggi dari 2010.

Kontribusi tersebut sudah termasuk royalti sebesar Rp 237,97 miliar, Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai Rp 446,73 miliar, pajak Bumi dan Bangunan Rp 25,54 miliar, Iuran Izin Usaha Pertambangan Rp 17,140 miliar, Kontribusi produksi Rp 31,08 miliar, Dividen Rp 308,07 miliar, dan Bea Materai/ Bea Masuk Rp 429 juta. Menanggapi laporan tahunan PT Timah tersebut, Bambang meragukan perusahaan lain turut memberikan kontribusi yang sama meskipun nilai ekspornya melebihi PT Timah (Persero) Tbk. (lum)

JAKARTA – Untuk menyukseskan Pasar Timah Indonesia (PTI), pemerintah perlu mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Hal tersebut


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News