Pascakonflik, PPRN Ingin Eksis di 2014
Sabtu, 03 Maret 2012 – 07:54 WIB
Konflik internal PPRN adalah murni persoalan hukum yang telah dilalui dengan serangkaian proses hukum yang panjang hingga terbitnya putusan Mahkamah Agung (MA) dan, keputusan Menteri Hukum dan HAM sudah tepat mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Baca Juga:
“Kami ingin tegaskan bahwa konflik PPRN sudah selesai, tidak pernah ada pertikaian antara Amelia dengan DL Sitorus, orang tua kami jangan dizalimi dalam konflik internal PPRN ini,” terangnya. (dms)
JAKARTA - Pasca disahkannya hasil Musyawarah Nasional I Dewan Pimpinan Pusat Partai Peduli Rakyat Nasional (DPP PPRN) Maret 2011 oleh Menteri Hukum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pilkada Serentak 2024, Hermus Indou Daftar Cabup Manokwari dari PAN
- Taaruf Cak Imin dengan Bakal Cakada: Niat Memajukan Daerah dan Indonesia
- TKN Sebut Prabowo-Gibran Sangat Menghargai Sukarelawan
- Pemerasan Caleg Rp 200 Juta, Anggota Bawaslu Polisikan Ketua Panwaslu
- Fadel Muhammad Bicara Cara Memilih Pemimpin di Pilkada Serentak 2024, Mohon Dicatat!
- Terima Kunjungan Sekretariat Parlemen Korsel, Siti Fauziah Jelaskan Tugas & Wewenang MPR