Paskah Izinkan Ambil Uang
Kamis, 04 Desember 2008 – 05:37 WIB
JAKARTA - Sidang lanjutan kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) yang kini menyeret sejumlah pejabat mengembangkan informasi baru. Fakta dalam sidang menyebutkan bahwa mantan ketua Komisi IX DPR yang kini menjabat Men PPN/Kepala Bappenas Paskah Suzetta disebut-sebut mengetahui adanya pembagian uang panas dari BI ke 52 anggota dewan tersebut.
''Saya dihubungi Antony (Zeidra Abidin, Red) untuk datang mengambil uang. Lalu saya konfirmasi pada Pak Paskah sebagai pimpinan,'' tegas salah satu terdakwa mantan anggota Komisi IX DPR Hamka Yandhu saat menjawab pertanyaan hakim di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (3/12).
Baca Juga:
Menurut Hamka, ketika dimintai konfirmasi, Paskah lantas memberi izin kepada dirinya untuk mengambil uang BI tersebut. Bahkan, lanjut Hamkah, Paskah juga memerintahkan dirinya menyaksikan langsung proses transaksi dengan BI tersebut. ''Datang saja,'' ujar Hamka menirukan ucapan Paskah.
Hamka kemudian mengakui adanya pemberian uang dari BI melalui Rusli Simanjuntak dan Asnar Ashari dalam empat tahap. Tahap pertama senilai Rp 1,8 miliar, kedua Rp 5,5 miliar, ketiga Rp 9,45 miliar, dan terakhir Rp 5,4 miliar. Uang itu dibagikan kepada 52 anggota Komisi IX DPR saat itu. Menurut Hamka, rata-rata setiap anggota memperoleh Rp 75 juta - Rp 100 juta dalam setiap tahap.
JAKARTA - Sidang lanjutan kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) yang kini menyeret sejumlah pejabat mengembangkan informasi baru. Fakta dalam sidang
BERITA TERKAIT
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-sabu ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan
- Jaksa Eksekutor KPK bakal Mengeksekusi Bupati Mimika Eltinus Omaleng
- Halalbihalal IKA Trisakti, Silmy Karim Minta Alumni Terus Berkontribusi & Bermanfaat Bagi Masyarakat
- Penjual Telur yang Tenggelam Ditemukan Meninggal Dunia