Paslon Aijak Bawa Sengketa Pilkada Asmat ke MK

Paslon Aijak Bawa Sengketa Pilkada Asmat ke MK
Boni Jakfu Foto: Dok prib Boni Jakfu

jpnn.com, JAKARTA - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asmat nomor urut 2, Aituru - Boni Jakfu (Aijak) membawa sengketa Pilkada Asmat 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Aijak menginginkan Pilkada dilakukan secara terbuka dan menjunjung tinggi demokrasi yang fair play.

Keinginan kuat membawa Pilkada Asmat ke Bawaslu Pusat dan Mahkamah Konstitusi (MK) didorong kecurangan yang terjadi dinilai sangat terstruktur, sistematis dan masif.

Apalagi saat pilkada berlangsung juga sempat muncul video viral di mana petugas KPPS sedang mencoblos kertas suara paslon petahana nomor urut 1, Elisa Kambu-Thomas Eppe Safanpo. 

“Ada begitu banyak bukti sengketa kecurangan yang dilakukan pihak paslon petahana di Pilkada Kabupaten Asmat 2020. Sangat masif dan itu sangat merugikan kami. Kami tak akan biarkan hal ini terjadi. Kami mau pemenang Pilkada Asmat melalui proses demokrasi yang jujur dan terbuka. Fair play,” kata calon wakil bupati Asmat dari paslon nomor urut 2, Boni Jakfu dalam keterangan resmi yang diterima jpnn, Senin (20/12/2020).
 
Dijelaskan Jakfu, atas semua kecurangan yang terjadi beserta seluruh bukti dan saksi yang ada, pihaknya akan menempuh upaya hukum dengan membawa seluruh bukti tersebut ke MK.

Pihaknya berharap dengan seluruh bukti yang diberikan, termasuk pengakuan para saksi yang dihadirkan, majelis hakim MK akan memutuskan secara fair untuk mengugurkan kemenangan paslon petahana nomor urut 1 di Pilkada Asmat 2020.

“Selisih suara antara kami dengan paslon petahana cuma sekitar 7.000 suara untuk keunggulan mereka. Sangat tipis. Jadi kami masih punya kemungkinan memenangi Pilkada Asmat 2020 melalui sidang MK. Semoga itu terjadi,” Jakfu berujar penuh harap.
 
Dituturkannya juga, selama proses pilkada pihaknya pun banyak menerima intimidasi, terutama para saksi di TPS. Hampir semua saksi paslon nomor urut 2, sambung Jakfu, tak diberikan banyak kesempatan untuk hadir mengawasi proses pencoblosan dan penghitungan suara berdasarkan formulir C1 di TPS.
 
Bahkan, sambungnya lagi, ada satu TPS yang memunculkan hasil penghitungan suara sebanyak 2.208 untuk paslon petahana. Sementara saksi dan para pendukung paslon nomor urut 2 tak diberikan kesempatan untuk mencoblos.
 
“Saya sampai menemui Ketua KPU Kabupaten Asmat untuk meminta klarifikasi atas penolakan terhadap kubu kami di TPS tersebut. Kami ingin hak politik kami dihargai secara benar. Tetapi tak dapat jawaban yang memuaskan,” keluhnya.
 
Jakfu mengatakan, sebagai putra asli Asmat dirinya sangat sedih dengan proses kecurangan yang banyak dilakukan calon petahana di Pilkada Asmat 2020. Apalagi kecurangan dilakukan secara terbuka tanpa ada pengawasan yang baik dari pihak Panwaslu setempat. 
 
“Kami ingin perjuangkan harapan masyarakat untuk menjadikan Kabupaten Asmat sebagai kabupaten yang kondusif dan demokratis. Kami tak ingin ada perjumpaan air mata di tanah Asmat.”

BACA JUGA: Pensiunan PNS Ini Bernasib Malang, Anak Tak Jadi Guru Honorer, Uang Rp140 Juta Melayang

Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asmat nomor urut 2, Aituru - Boni Jakfu (Aijak) membawa sengketa Pilkada Asmat 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News