Paslon Aijak Bawa Sengketa Pilkada Asmat ke MK
Senin, 21 Desember 2020 – 21:04 WIB
“Karena itulah kami akan berjuang habis-habisan lewat jalur hukum untuk mendapatkan kemenangan atas harapan masyarakat Asmat dan juga kemenangan atas hak politik para pendukung kami,” kata Jakfu menandaskan.(dkk/jpnn)
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asmat nomor urut 2, Aituru - Boni Jakfu (Aijak) membawa sengketa Pilkada Asmat 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad
BERITA TERKAIT
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Di Hadapan Hakim Konstitusi, Gerindra Sebut KPU Menggelembungkan Suara NasDem di Jabar
- Respons Sikap Kubu PKB, Hakim MK: Republik Kalau Orangnya Begini, Kacau Semua Nanti
- MK Mulai Hari Ini Akan Sidangkan Ratusan Perkara Sengketa Hasil Pileg 2024
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
- Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU