Paslon Disarankan Abaikan Larangan KPU
Minggu, 17 April 2016 – 23:59 WIB

Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jerry Sumampouw. Foto: dok jpnn
"Hal lain, penting diatur pengajuan sengketa, apakah masih diperlukan pengajuan ke PTUN. Jadi perlu ada klausul dalam undang-undang pilkada, menyatakan tidak perlu ke PTUN. Intinya, harus dipikirkan bagaimana itu diselesaikan. Karena memberi ruang ke PTUN punya risiko seperti yang sekarang ini dialami," ujar Jeirry.
Selain itu, dalam revisi juga perlu ditegaskan peran KPU untuk meluruskan, kalau ada putusan pengadilan yang bertentangan dengan UU Pilkada.
"Jadi dia diberi kewenangan untuk memutuskan. Nah dalam kasus ini punya kewenangan meluruskannya lewat UU Pilkada yang akan direvisi," ujar Jeirry.(gir/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- P2PD: Gus Imin Dorong Kepala Daerah dari PKB Giat Berinovasi
- Pengamat: Rekayasa Penangkapan Cawabup Bengkulu Selatan Ii Sumirat Lebih Parah dari Politik Uang
- Sikat Mafia Tanah, Sahroni Bakal Berkoordinasi dengan Kapolri, Jaksa Agung, dan BPN
- Ahmad Dhani Irit Bicara Saat Hadiri Pemeriksaan di MKD DPR
- Pertumbuhan Ekonomi Melemah, Marwan Demokrat: Saatnya Pemerintah Ambil Langkah Nyata & Terukur
- Kapan Jadwal Pelantikan Afni sebagai Bupati Siak? KPU Menjawab