Pasti De Mengira Perbuatannya di Rumah Kosong Tak Ada yang Tahu, Ternyata

Pasti De Mengira Perbuatannya di Rumah Kosong Tak Ada yang Tahu, Ternyata
Pelaku pengedar sabu-sabu yang diringkus tim Hanoman Polres Bangka Barat. Foto: ANTARA/ Dok.Humas Polres Bangka Barat

jpnn.com, BANGKA BARAT - Pria inisial De alias Te (37) ditangkap polisi karena diduga menjadi pengedar sabu-sabu di Kelurahan Tanjung, Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Babel.

Satnarkoba Polres Bangka Barat Iptu Umar Dani mengatakan, De dibekuk Tim Hanoman.

"Pelaku berinisial De alias Te (37) diringkus Tim Hanoman pada Minggu (27/9), sekitar pukul 12.15 WIB di salah satu bangunan tak berpenghuni di samping kantor Bank Mandiri Mentok," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Bangka Barat Iptu Umar Dani di Mentok, Selasa (29/9).

Iptu Umar mengatakan saat ini petugas masih melakukan pendalaman dan pengembangan penanganan kasus tersebut untuk membongkar jaringan peredaran narkoba di daerah itu.

Penangkapan terhadap pelaku menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan peredaran narkoba di sekitar Pasar Mentok dan wilayah Pelabuhan Mentok yang lokasinya tidak terlalu jauh dari penangkapan terhadap pelaku.

Dari informasi itu, polisi melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang disebutkan warga.

Polisi menemukan pelaku di salah satu rumah kosong yang berada di samping kantor Bank Mandiri, Kelurahan Tanjung, Mentok.

"Dari penangkapan terhadap pelaku, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 14,14 gram sabu-sabu," ujarnya.

Pria De alias Te sedang asyik di rumah kosong di samping Kantor Bank Mandiri, ternyata ada yang tahu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News