Pasutri dan 4 Rekannya Ditangkap Saat Berpesta Narkoba di Jambi

Pasutri dan 4 Rekannya Ditangkap Saat Berpesta Narkoba di Jambi
Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. Foto: Istimewa/Antara

jpnn.com - JAMBI - Pasangan suami istri atau pasutri ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi. 

Pasutri itu bersama dua pasangan bukan suami istri lainnya ditangkap saat diduga sedang berpesta sabu-sabu. 

Penangkapan itu dilakukan oleh Tim Pemberantasan BNNP Jambi di Jl Sentral, RT 005, Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi, Sabtu (27/8) sekitar pukul 18.00 WIB. 

Dari lokasi itu, tim mengamankan enam tersangka, yakni pasutri Man dan Mar, dan bukan pasangan suami istri berinisial Ris, Soh, Nan dan Her. Keenam orang itu berpesta narkotba jenis sabu-sabu salah satu rumah pelaku. 

"Keenam pelaku (diamankan) di Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi dengan barang bukti 1,8 gram sabu dan alat isapnya," kata Kepala BNNP Jambi Dewa Artha di Jambi, Senin (29/8).

Tim melakukan penangkapan setelah menerima laporan dari warga bahwa pasutri bernisial Man dan Mar, bersama temannya sedang berpesta sabu-sabu di kamp khusus yang disediakan untuk mengkonsumsi narkoba itu.

"Setelah digerebek, akhirnya pasangan suami istri dan dua pasangan bukan suami istri lainnya ditangkap saat sedang mengonsumsi sabu-sabu dan hasil urinenya positif memakai narkoba jenis metamfetamin," ungkap Dewa Artha.

Dari lokasi penangkapan, petugas BNNP Jambi menemukan dua paket bungkus kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu berat 1,8 gram. Kemudian, alat isap sabu-sabu dan telepon genggam Android, dompet warna cokelat.

Pasutri dan empat rekannya ditangkap BNNP Jambi. Mereka ditangkap saat sedang berpesta narkoba jenis sabu-sabu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News