Pasutri Dituntut Penjara Seumur Hidup, Andre dan Elfin Juga

Bermula dari penangkapan Andre dan Elfin, di Jalan Simpang Semambang, Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, keduanya yang mengendarai mobil Toyota Kijang Innova kedapatan membawa dua kilogram sabu-sabu dalam kemasan teh China.
Saat diperiksa keduanya mengaku sabu-sabu itu didapat dari pasangan suami istri Edi dan Dial, sehingga selanjutnya BNN Lubuklinggau berkoordinasi dengan BNN Musi Rawas untuk menangkap Edi dan Dial.
Keduanya pun ditangkap dan dalam pemeriksaan Edi dan Dial mengaku memiliki lima kilogram sabu-sabu dan 6.000 butir pil ekstasi.
Namun dua dan satu kilogram sabu-sabu, serta 2.000 butir ekstasi sudah diantar ke Provinsi Jambi.
Sedangkan dua kilogram dan 4.000 butir ekstasi lainnya sudah diedarkan ke wilayah Sumsel. Dua kilogram lagi itulah yang disita BNN. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Pasangan suami istri di Lubuklinggau Sumsel dituntut hukuman penjara seumur hidup, simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol