Pasutri Ini Gelapkan Uang Karpet Hotel Senilai Rp 536 Juta

Pasutri Ini Gelapkan Uang Karpet Hotel Senilai Rp 536 Juta
Pasutri yang gelapkan uang pembuatan karpet Hotel Grand Elite Foto: ANTARA/HO-Polsek Sukajadi

"Kami panggil kedua pelaku ke Pekanbaru untuk pemeriksaan, dan kami amankan. Motifnya karena uang tersebut terpakai. Uangnya diputar untuk jualan, gali lubang tutup lubang," tukas Santos.(antara/jpnn)

Sepasang suami istri (pasutri) berinisial DZ (63) dan LNS (57) ditangkap polisi karena menggelapkan uang pembelian karpet Grand Elite Hotel senilai Rp 536 juta.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News