Pasutri Ini Gelapkan Uang Karpet Hotel Senilai Rp 536 Juta
Sabtu, 17 Juni 2023 – 08:42 WIB
"Kami panggil kedua pelaku ke Pekanbaru untuk pemeriksaan, dan kami amankan. Motifnya karena uang tersebut terpakai. Uangnya diputar untuk jualan, gali lubang tutup lubang," tukas Santos.(antara/jpnn)
Sepasang suami istri (pasutri) berinisial DZ (63) dan LNS (57) ditangkap polisi karena menggelapkan uang pembelian karpet Grand Elite Hotel senilai Rp 536 juta.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- 14 Santriwati di Rohil Diduga Keracunan Makanan, 1 Orang Meninggal Dunia
- Bejat! Guru Silat di Riau Cabuli 4 Muridnya Saat Latihan
- Kadisdik Riau Tengku Fauzan Tersenyum Lebar Saat Akan Dijebloskan ke Penjara
- Harga TBS Kelapa Sawit Mitra Swadaya Riau Turun Lagi
- Prakiraan Cuaca Riau Hari Ini, BMKG: Waspadalah
- Bos Penadah Emas Hasil Tambang Ilegal di Kuansing Ditangkap, Sehari Bisa Tampung Sebegini