Pasutri Ini Sudah 2 Tahun Jadi Pengedar Ganja, Dikendalikan Napi

Pasutri Ini Sudah 2 Tahun Jadi Pengedar Ganja, Dikendalikan Napi
Sepasang suami istri berinisial A dan F, pengedar ganja, saat di Mapolsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (28/9). Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup, atau pidana mati. (cr1/jpnn)

Polisi mengungkap fakta kasus sepasang suami istri berinisial A (35) dan F (30) yang menjadi pengedar narkoba jenis ganja di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat, simak selengkapnya.


Redaktur : Friederich
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News