Pasutri Ini Sudah 2 Tahun Jadi Pengedar Ganja, Dikendalikan Napi
Rabu, 29 September 2021 – 12:33 WIB

Sepasang suami istri berinisial A dan F, pengedar ganja, saat di Mapolsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (28/9). Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup, atau pidana mati. (cr1/jpnn)
Polisi mengungkap fakta kasus sepasang suami istri berinisial A (35) dan F (30) yang menjadi pengedar narkoba jenis ganja di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat, simak selengkapnya.
Redaktur : Friederich
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Gita Youbi Sebut Banyak Pria Cepat Capek dan Loyo di Ranjang
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?