Pasutri Pembuat Vaksin Palsu Dituntut 12 Tahun Penjara

Pasutri Pembuat Vaksin Palsu Dituntut 12 Tahun Penjara
Ilustrasi. Vaksin palsu. Foto dok JPNN.com

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pasangan suami istri pembuat vaksin palsu, Rita Agustina dan Hidayat Taufiqurrahman dengan hukuman penjara selama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News