Pasutri Pembuat Vaksin Palsu Dituntut 12 Tahun Penjara
Selasa, 07 Maret 2017 – 16:16 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pasangan suami istri pembuat vaksin palsu, Rita Agustina dan Hidayat Taufiqurrahman dengan hukuman penjara selama
BERITA TERKAIT
- Pembunuh Pasutri Lansia di Lebak Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
- Kopi Ready-X Meningkatkan Stamina Pasutri
- Sungguh Tega, Pasutri Ini Paksa 2 Anak Jadi Pengemis, Uangnya untuk Beli Narkoba
- Pasutri Asal Aceh Ini Paksa 2 Anaknya Mengemis, Uangnya Dipakai untuk Beli Narkoba
- Pembunuh Pasutri di Tulungagung Divonis 14 Tahun Penjara, Persidangan Riuh
- Dokter Boyke Ungkap Posisi Bermain Cinta Favorit Pasutri