Pasutri Penganiaya Anak Ini Dituntut 10 Tahun Penjara
Kamis, 14 April 2022 – 23:34 WIB

Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
“Saya pukul pakai selang, Pak, saya kesal,” katanya.
Baca Juga:
Hal senada juga dikatakan pelaku SA, yang turut serta melakukan penganiayaan.
Baca Juga: Rumah Penimbunan Solar Bersubsidi Digerebek Polisi, Ya Ampun, Pelaku Tak Disangka
“Saya pukul anak saya pakai gayung air. Saya menyesal Pak,” tandasnya.(muh/palpres)
Pasangan suami istri AA dan SA (berkas terpisah) dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel
- Herman Deru Siapkan Bantuan Rp 50 Miliar untuk Pemerataan Pembangunan di Musi Rawas