Pasutri Penganiaya Anak Ini Dituntut 10 Tahun Penjara

Pasutri Penganiaya Anak Ini Dituntut 10 Tahun Penjara
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

“Saya pukul pakai selang, Pak, saya kesal,” katanya.

Hal senada juga dikatakan pelaku SA, yang turut serta melakukan penganiayaan.

Baca Juga: Rumah Penimbunan Solar Bersubsidi Digerebek Polisi, Ya Ampun, Pelaku Tak Disangka

“Saya pukul anak saya pakai gayung air. Saya menyesal Pak,” tandasnya.(muh/palpres)

Pasangan suami istri AA dan SA (berkas terpisah) dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News