Pasutri Penganiaya Anak Ini Dituntut 10 Tahun Penjara
Kamis, 14 April 2022 – 23:34 WIB
“Saya pukul pakai selang, Pak, saya kesal,” katanya.
Baca Juga:
Hal senada juga dikatakan pelaku SA, yang turut serta melakukan penganiayaan.
Baca Juga: Rumah Penimbunan Solar Bersubsidi Digerebek Polisi, Ya Ampun, Pelaku Tak Disangka
“Saya pukul anak saya pakai gayung air. Saya menyesal Pak,” tandasnya.(muh/palpres)
Pasangan suami istri AA dan SA (berkas terpisah) dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Hadiri Puncak Peringatan HUT Ke-44 Dekranas, Tyas Fatoni Turut Kenalkan Wastra Sumsel
- Pj Gubernur Agus Fatoni Ungkap 3 Makna dari Momentum HUT ke-78 Sumsel, Mohon Disimak!
- Mantan Wali Kota Palembang Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri, Kasus Apa?
- Datangi Mabes Polri, 2 Ibu Asal Sumsel Minta Kapolri Bebaskan Suaminya
- Tyas Fatoni Beri Dukungan Kepada Perwakilan Sumsel yang Ikuti Jambore Nasional PKK 2024
- Puskesmas Ramah Disabilitas Pertama di Sumsel