Pasutri Penimbun Senjata dan Bom Resmi TSK

Pasutri Penimbun Senjata dan Bom Resmi TSK
Pasutri Penimbun Senjata dan Bom Resmi TSK
JAKARTA -- Pasangan suami isteri, Hani Sapto Wibowo alias Bowo, 41, dan Nurhayati, 38, selaku pemilik kantor PT Philia Mandiri Sejahtera di Jalan Walang Permai Rt 07/12 No. 4 Tugu Utara Koja Jakarta Utara resmi dijadikan tersangka terkait penimbunan senjata, bom TNT, narkoba dan memproduksi uang palsu yang ditemukan di dalam kantor dan rumahnya itu.

Selain pasutri itu, seorang karyawannya Arsudin juga resmi dijadikan tersangka. Para tersangka dikenakan pasal berlapis. Khususnya tersangka Bowo dijerat pasal kepemilikan senjata api, bahan peledak jenis TNT dan detonator listrik, memproduksi uang palsu dan kepemilikan narkoba. Sedangkan untuk Nurhayati pasal yang disangkakan terkait penghilangan barang bukti yakni pembakaran uang palsu. Tersangka Arsudin dijerat kepemilikan dan penggunaan narkoba jenis sabu-sabu.

"Baru resmi tiga tersangka. Kemungkinan ada penambahan pasal sangkaan tapi khusus tersangka Bowo karena kondisinya masih di bawah pengaruh narkoba jadi pemeriksaan belum maksimal," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komebs Pol Boy Rafli Amar. Ia menambahkan, pihaknya hingga kini belum menemukan indikasi aksi terorisme dari para tersangka khususnya Bowo. "Tapi semuanya masih kami dalami," tukas Boy.

Seperti diberitakan sebelumnya, penggerebekan itu bermula ketika Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hendak menangkap Bowo yang ditenggarai sebagai pengedar narkoba. Namun ketika digerebek, justru yang ditemukan belasan pucuk senjata api berbagai merek, bom TNT berikut detonatornya dan ratusan lembar uang palsu pecahan 100 Dolar AS, Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Polisi sendiri hanya menemukan alat hisap sabu di lantai dua kantor itu, sedang sabu-sabunya justru sudah habis dipakai Bowo dan karyawannya, Arsudin.

JAKARTA -- Pasangan suami isteri, Hani Sapto Wibowo alias Bowo, 41, dan Nurhayati, 38, selaku pemilik kantor PT Philia Mandiri Sejahtera di Jalan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News