Pasutri yang Kompak Ini Akhirnya Ditangkap Polisi
Senin, 17 Oktober 2016 – 06:30 WIB

Pasutri nyabu demi bercinta. Foto: pojokpitu/JPG
Kini akibat perbuatannya, pasutri ini harus sama-sama mendekam di Tahanan Polsek Sawahan, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.(end/flo/jpnn)
SIDOARJO--Pasangan suami istri (pasutri) Imam (44) dan Luluk (28) ditangkap polisi. Keduanya ditangkap karena kompak mengonsumsi sabu-sabu. Meski
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Fakta-Fakta Pengunjung THM Ditembak Mati, Mencekam
- Pakai Jaket Ojol, OTK Tembak Mati Pengunjung Tempat Hiburan Malam
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara