PATHI Bela Pernyataan Jokowi Soal Presiden Boleh Kampanye
jpnn.com - JAKARTA - Pergerakan Advokat Untuk Transformasi Hukum Indonesia (PATHI) membela pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut seorang presiden maupun menteri boleh berkampanye pada pelaksanaan pemilu.
Menurut deklarator PATHI Yudo Prihartono, presiden tidak melanggar hukum dan etika terkait pernyataannya tersebut.
Yudo menyatakan pandangannya merespons pendapat pakar hukum tata negara Bivitri Susanti yang sebelumnya menilai pernyataan Joko Widodo melanggar hukum dan etika.
Yudo lantas merujuk ketentuan pasal 28 C Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, pasal 23 ayat 1 UU Hak Asasi Manusia (HAM) dan secara khusus pasal 281 UU Pemilu.
Menurutnya, ketentuan pasal 282 UU Pemilu secara hukum harus dibaca secara sistematis dengan ketentuan Pasal 281 UU Pemilu.
Pasal 282 UU Pemilu mengatur larangan bagi pejabat negara, pejabat struktural, pejabat fungsional dan kepala desa untuk membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu dalam masa kampanye.
Sementara Pasal 281 UU Pemilu telah mengecualikan, di mana diatur presiden, menteri dan kepala daerah dapat diikutsertakan dalam kampanye pemilu dengan segala ketentuan terkait.
Yudi menegaskan bahwa kampanye pemilu sudah pasti merupakan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu.
Pergerakan Advokat Untuk Transformasi Hukum Indonesia (PATHI) membela pernyataan Jokowi soal presiden boleh berkampanye.
- Gelar Aksi di Depan Kedubes AS, Laskar Garuda Bersuara Minta LSM IFES Angkat Kaki dari RI
- Soal Putusan MK, HNW Singgung Perbaikan untuk Pemilu ke Depan
- Hidayat Nur Wahid Soroti Dissenting Opinion 3 Hakim MK, Begini Catatannya
- Prabowo: Mas Anies dan Muhaimin, Saya Pernah Berada di Posisi Anda
- Bamsoet Apresiasi 60 Kader Pemuda Pancasila Terpilih dalam Pemilu Legislatif 2024
- Sikap MUI Terhadap Putusan MK, Pimpinan Parpol Sebaiknya Legawa