PATHI Bela Pernyataan Jokowi Soal Presiden Boleh Kampanye
Hal tersebut dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan sepanjang tidak menyalahgunakan fasilitas negara.
"Seharusnya Bivitri memahami substansi dan penafsiran sistematis atas pasal-pasal tersebut. Jika mengikuti pemikiran Bivitri maka tidak perlu ada pasal 281 UU Pemilu," ujar Yudi dalam keterangannya, Kamis (25/1).
PATHI juga menyoroti pernyataan pers Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) pada Rabu (24/1/2024).
Perludem sebelumnya meminta Presiden Jokowi menarik pernyataannya bahwa presiden dan menteri boleh berpihak.
Perludem beralasan pernyataan tersebut berpotensi menjadi alasan pembenar untuk pejabat negara dan seluruh aparatur negara menunjukkan keberpihakan politik dalam penyelenggaraan pemilu.
"PATHI menyatakan sebaiknya kembali lagi pada pemaknaan dari ketentuan Pasal 281 UU Pemilu saja," ucap Yudi.
Dia berharap seluruh masyarakat sipil sebagai bagian dari demokrasi terus mengkritisi pemilu dengan akal sehat, hati nurani dan semangat nasionalisme yang mengutamakan kepentingan bangsa.
"Jangan sampai Pemilu 2024 dideligitimasi dan didemoralisasi sehingga malah menguntungkan pihak-pihak tertentu," ujar Yudi. (gir/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Pergerakan Advokat Untuk Transformasi Hukum Indonesia (PATHI) membela pernyataan Jokowi soal presiden boleh berkampanye.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Yorrys Anggap Sinergisitas Antarpejabat Bisa Menjawab Tantangan di Papua
- Kejaksaan Eksekusi Terpidana Pelanggaran Pemilu 2024
- PPP Punya Bukti, 190 Ribu Suara Partai Hilang di Papua Tengah
- Kekuatan dan Ketenangan Hati Gibran di Tengah Pandangan Merendahkan
- Kedekatan Putri Zulhas & Verrell Bramasta Jadi Sorotan, Banyak Dukungan
- Tingkat Partisipasi Pemilih di Jakarta Turun saat Pemilu 2024