Patrialis Akbar Tak Alergi Kritik
Senin, 11 Oktober 2010 – 04:04 WIB
Bahkan mulai tahun depan, setiap produk undang-undang yang disetujui Presiden harus ada dua pihak yang menandatanganinya, yakni Presiden RI selaku pihak yang menyetujui dan Menhukham selaku pihak yang mengundangkan. (fas/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menhukham), Patrialis Akbar, memaklumi gencarnya kritikan pengamat dan masyarakat terhadap kinerja
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Oknum Rohaniwan Jadi Terdakwa Kasus Beri Keterangan Palsu di Akta
- Pemprov Kaltim Kirim Bantuan 6.400 Paket Sembako ke Mahakam Ulu
- Kupas Tuntas Dinamika Perjalanan JKN, Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku
- BAZNAS Jateng Salurkan Infak Kemanusiaan Palestina Tahap Dua
- Sultan Sebut Hubungan Erat Indonesia-China Karena Kecakapan Diplomasi Presiden Jokowi
- Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi