Patrialis Anggap MK Tak Berhak Nilai Pemerintah
Soal Pergantian Jaksa Agung
Jumat, 24 September 2010 – 23:03 WIB
Patrialis mengatakan, pengangkatan dan pemberhentian Jaksa Agung sepenuhnya kewenangan pemerintah. "Apakah pemerintahnya mau mengangkat sekarang, besok atau lusa, selama UU menyatakan itu sepenuhnya kewenangan presiden, tidak boleh lembaga lain ikut campur tentang masalah pengangkatan dan pemberhentian Jaksa Agung," tandasnya.
Lantas apa penilaian Kementian Hukum dan HAM atas putusan MK? Patrialis tak mau menilainya. "Saya hanya boleh menyatakan pendapat sebagai orang yang memiliki ilmu sedikit, tapi ilmu saya dapat saya petanggungjawabkan," kilahnya.
Ditanya apakah MK telah berbuat sewenang-wenang dengan mengabulkan uji materi atas UU Kejaksaan, menteri yang juga politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu tak mau menanggapinya. "Saya tidak mau mengomentari kewenangan orang lain," ucapnya.(pra/ara/jpnn)
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menhukham), Patrialis Akbar, menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memiliki kewenangan untuk menilai pemerintah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jokowi-Prabowo Dinilai Mampu Solidkan Koalisi Pemerintahan Baru
- Program Siswa Qur'ani Sepolwan Polri Diapresiasi PUI
- LAN Konsisten Terapkan Sistem Manajemen Antipenyuapan, Ini Buktinya
- Gelar Halalbihalal dengan PMI di Malaysia, Ini Pesan Menaker Ida
- Seusai Gempa Garut, BMKG Imbau Masyarakat di Wilayah Ini Mewaspadai Potensi Longsor
- Mangkunegara X Bersama Dirjen Kebudayaan Rayakan Hari Tari Dunia