Patrialis Anggap MK Tak Berhak Nilai Pemerintah
Soal Pergantian Jaksa Agung
Jumat, 24 September 2010 – 23:03 WIB

Patrialis Anggap MK Tak Berhak Nilai Pemerintah
Patrialis mengatakan, pengangkatan dan pemberhentian Jaksa Agung sepenuhnya kewenangan pemerintah. "Apakah pemerintahnya mau mengangkat sekarang, besok atau lusa, selama UU menyatakan itu sepenuhnya kewenangan presiden, tidak boleh lembaga lain ikut campur tentang masalah pengangkatan dan pemberhentian Jaksa Agung," tandasnya.
Lantas apa penilaian Kementian Hukum dan HAM atas putusan MK? Patrialis tak mau menilainya. "Saya hanya boleh menyatakan pendapat sebagai orang yang memiliki ilmu sedikit, tapi ilmu saya dapat saya petanggungjawabkan," kilahnya.
Ditanya apakah MK telah berbuat sewenang-wenang dengan mengabulkan uji materi atas UU Kejaksaan, menteri yang juga politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu tak mau menanggapinya. "Saya tidak mau mengomentari kewenangan orang lain," ucapnya.(pra/ara/jpnn)
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menhukham), Patrialis Akbar, menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memiliki kewenangan untuk menilai pemerintah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sebanyak 1.497 Jemaah Calon Haji Asal Semarang Siap Berangkat ke Tanah Suci
- Seludupkan Narkoba dari Malaysia di Pakaian Dalam, Nenek 62 Tahun Ditangkap
- Akademisi Nilai Dominasi TKA China Picu Kekhawatiran di Tengah Investasi RRC
- KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans-Sumatera
- Versi Kepala BGN, Masalah Keracunan Setelah Menyantap MBG Akibat Urusan Teknis
- Ini Cara Pertamina Mendorong Pekerja Menjadi Role Model Dekarbonisasi